Powered By Blogger

Rabu, 13 November 2013

BUDAYA PADANG GUCI


             

kelompok.
Narasumber.....
              Nama” tim klompok;                              
                           Efson sustra irawan           Nama narasumber;                                                                           Agung saputro                                                        Silarno .S.pd                                                           Eva melia sari                                                                                                                                       Novita                                                                                                                                                               Yega saputri                                                              
                                     


narasumber dan pengarang


    KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT. Karena dengan rahmat Nya lah, kami dapat menyelesaikan penulisan makalah buku tentang “TATA CARA ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN PADANG GUCI KABUPATEN KAUR” ini.
             Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengembangkan ataupun memberi tau tentang “ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN DI PADANG GUCI KABUPATEN KAUR” kepada para pembacanya supaya lbih mengetahui tentang tata cara “ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN DI PADANG GUCI” dan dalam makalah ini terdapat beberapa pembahasan tentang “ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN DI PADANG GUCI” . Yang dimulai dari kesepakatan kedua calon mempelai/penganten sampai dengan akad nikah yang di langsungkan. Dan secara lbih runtut .
             Setiap pembahasan pada buku ini terdapat inti-inti pokok tentang tata cara adat istiadat pernikahan di padang guci kabupaten kaur. Meskipun pembahasan pada makalah ini lbih ringkas pembahasan yang terdapat dalam makalah ini masih ada tersirat konsep-konsep penting yang dapat di jadikan pedoman untuk para pembacanya sebagai contoh untuk di jadikan sebuah pengalaman atau  suatu pelajaran untuk bekal yg akan datang.
             Setelah di pahami dengan saksama dengan cara dibaca kita dpt menyimpulkan secara lbih rinci tentang tata cara adat istiadat pernikahan di padang guci. Makalah ini juga dilengkapi oleh macam-macam potret (gambar/photo) sebagai contoh dari sebagian adat istiadat pernikahan di padang guci. Sesuai dengan judul makalah yaitu tentang “TATA CARA ADAT ISTIADAT PERNIKAHAN DI PADANG GUCI KABUPATEN KAUR” maka makalah ini pun disusun berdasarkan arahan ataupun saran dari narasumber kami yaitu bapak “.........” dan dari penjelasan beliawlah kami bisa menyusun makalah ini  dengan sebaik mungkin dan seruntut mungkin. Demikianlah makalah ini kami susun, semoga dapat memberikan suatu manfaat bagi para pembaca yg telah membaca buku ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepa           Akhir kata, tiada gading yg tak retak, demikian juga dengan makalah yang kami buat, tentunya masih jauh dari sempurna. Oleh karna itu kritik dan saran kami harapkan dari pembaca ataupun bapak guru yang memberi tugas. Agar kiranya kami dapat untuk menyempurnakan tugas yang bapak berikan kepada kami di lain waktu. da bapak ERTHAN selaku guru sejarah kami. Yang telah memberikan tugas sehingga menambah wawasan bagi kami.

                    

PENDAHULUAN


            Pada umumnya seseorang yang sudah dewasa dan telah pacaran lama. Biasanya sampai menikah, karena seseorang itu belum akan mendapatkan suatu kebahagiaan dengan pacarnya sebelum mereka menikah dan menjalin sebuah keluarga. Sehingga apabilah mereka sudah  menjadi sebuah berkeluarga . Mereka akan mendapatkan sebuah kebahagiaan yang muthlak. Dan semua itu adalah suatu tujuan yg ingin dicapai oleh setiap orang dewasa yang berpacaran.
            Dan di dalam sebuah keluarga itu pasti awalnya ialah pernikahan. Sehingga di dalam pernikahan inilah biasanya terdapat suatu adat istiadat yang biasa terjadi. Dan adat istiadat ini pun sangat penting  dan sangat erat hubunggannya  dengan sebuah upacara pernikahan atau sebuah perkawinan.
            Sehingga di dalam sebuah pernikahan biasanya terdapat adat-istiadat tersendiri pada setiap daerah. Begitupun setiap daerah pasti mempunyai adat istiadat yg berbeda dan bentuk perbedaan inilah yang seharusnya kita jadikan suatu pelajaran.
            Dan dalam makalah ini kami membahas tentang adat istiadat di “PADANG GUCI KABUPATEN KAUR”. Pada saat pernikahan /perkawinan  yang biasa dilakukan di padang guci sangatlah banyak tata cara adat istiadat  yang dilakukan/terjadi.




            Selamat                           Mengikuti ?!
                                                                                                                  

“LATAR BELAKANG”

        Pernikahan adalah suatu tradisi yang dilakukan oleh setiap orang. Sebelum berkeluarga dan merupakan akhir dari status pacaran. Di dalam sebuah pernikahan tentunya banyak sekali dikaitkan dengan adat-istiadat atau ketentuan-ketentuan, yang tentunya pada setiap daerah adat istiadat atau ketentuannya tentu berbeda pula.
        Dan pada makalah yang kami buat ini, kami membahas tentang adat istiadat di”Padang guci kabupaten kaur”. Di dalam penelitian yang kami lakukan tentunya banyak sekali tata cara yang tak terlepas dari adat istiadat yang bersangkutan.
        Untuk lebih jlas baca pada halaman berikutnya......................,,!




 



Pasangan yg sedang bercakap-cakap.......
 




BAB I
PEMBAHASAN

A.      Ajakan Untuk Menikah
           Pada suatu hari ada dua insan yang sedang pacaran, mereka melakukan suatu rekreasi  atau jalan-jalan ke suatu tempat  yang sangat indah. Mereka berdua terlihat sangat cocok dan begitu serasi ,sebutlah saja mereka bernama Asra & Asri . Mereka terlihat sangat serius dan sedang bercakap-cakap. Dengarlah percakapan dari mereka;”
      Asra        ; “Asri?’’ boleh nggak klau saya mau tanya?”.                                        Asri         ; “Boleh?” memang mau tanya apa?”.                                                         Asra        ; “Begini........-!” kita kan suda lumayan lama pacaran..........?”                Asri         ; “Truz......... ?”                                                                                       Asra        ; “kamu mau nggak nerima, kalau saya melamar kamu ,,,,,,,,,,,,?”                      asri          ; “Memangnya kapan?”                                                                             Asra        ; “Tapi kamu mau nggak, nerima lamaran saya..............?’’                            Asri         ; “saya sich,,,mau aja?” tapi kamu dah punya modal blum untuk                                      persiapan menikah nanti!”.                                                                Asra        ; “kalau itu sudah persiapkan mempersiapkan...............!?”                                  Asri         ; “kalau gitu kapan kamu melamar pada orang tua ku dan mengenal-                                         kan orang tua mu ke orang tua aku.........?”                                            Asra        ; “Rencananya minggu depan.?” Gimana kamu setuju tidax,!”                   Asri         ; “Aku sich, terserah kamu aja..........?”                                                Asra        ; “Kalau gitu minggu depan aku akan ke ruma kamu. Bersama orang                                                                       tua ku untuk melamarmu,.!”
               Asri        ; “Yah, akan ku tunggu”?.

                                    “(Setelah itu lalu merekah pulang ke ruma masing-masing)”


BAB II



B. Ngelaghay’i Rasan (lamaran pertama)
 Pada adat istiadat di padang guci biasanya lamaran pada orang tua calon mempelai perempuan dilakukan sebanyak dua kali. Dan pada lamaran pertama (ngelaghai rasan) di lakukan dengan pengantin laki-laki bersama dua utusan orang tua. Pada saat lamaran pertama calon pengantin laki-laki membawa syarat untuk melamar yaitu berupa suatu bungkusan (ibatan) yang berisi: BUAK,JUADA,DAN TUNGKING dengan isi (sighih,kapur,pinang,gambigh dan mbaku).
            Setelah sampai di ruma calon mempelai perempuan, bawaan dari calon pengantin laki-laki tadi diserah kan pada sepokok rumah. Dan setelah itu dilanjutkan dengan beije (musyawarah). Tentang rasan tunangan.

C. Ngantatkah Rasan (lamaran ke dua)
Pada saat lamaran ke dua (ngantatkah rasan), pengantin laki-laki kembali ke rumah calon mempelai perempuan serta kembali membawa dua orang utusan dari orang tua  (sepokok rumah bagi yg laki-laki).Dan membawa buak, juada,lmang,dan juga tungking,serta pengendak yg berupa uang ataupun boleh dengan membawa kalung atau cincin.
            Dan juga memberikan surat menyurat atau persyaratan untuk pelaksanaan perkawinan. Beserta bermusyawarah (mendiskusikan) kembali, tentang kapan pelaksanaan pernikahan ataupun apa saja yang diperlukan dan sarat-sarat untuk menikah.





 

Contoh adik sanak dang bije (musyawarah)
 




BAB III
D.Nunggalkah Adik Sanak
            Di ruma calon mempelai perempuan pada adat-istiadat di padang guci, Biasanya setelah beberapa minggu atau beberapa bulan dari pelaksanaan lamaran ke dua ( ngantatkah pengendak). Dan seminggu sebelum jadinya acara pernikahan (kagu’an).
 
Contoh: jamuan pada saat nungalkah adik sanak.
            Maka dilakukan suatu acara yang disebut NUNGGALKAH ADIK SANAK (mengumpulkan keluarga) untuk membicarakan atau membahas tentang kapan pada saat harus membuat pengujung(taruf), kapan membeli bahan-bahan dan bahan apa yang harus di beli untuk acara pernikahan (kagu’an).
            Dan pada musyahwarah ini juga ditentukan siapa yang akan menjadi dase ( yang mengatur di saat acara), dan juga siapa-siapa yang akan menjadi tukang masak atau menunggu meja prancis,serta untuk mempersiapkan kursi, dan lain sebagainya.








Menda dari pihak pengantin laki-laki...
BAB IV
E.      Acara Pernikahan
         Pada saat acara pelaksanaan pernikahan calon mempelai laki-laki kembali ke ruma keluarga calon mempelai perempuan. Dan membawa orang tua beserta keluarga untuk melaksanakan akad pernikahan, disertai juga pengantin laki-laki membawa PENGENTUE ADAT (pemangku adat) dan beserta dua orang laki-laki dan perempuan (menda).
         Pengantin yang laki-laki membawa teman dua orang atau boleh juga satu orang untuk mengawani pengantin laki-laki di rumah pengantin si perempuan.
Kedua pengantin dlm perj-lanan ke masjid,,,,,,,,,,,,,
         Setelah sampai pengantin laki-laki beserta orang tua dan adik sanak di ruma calon pengantin perempuan (pengentue penanti). Pengentue penanti menyambut pengantin laki-laki dan para pengentua pemangku adat dari pihak laki-laki.
          Pengentue membicarakan masalah pelaksanaan akad nikah dan persyaratan-persyaratan lainnya. Pengentue pemangku adat dari pihak pengantin laki-laki menyerahkan bawaan (0leh-oleh).Berupa persyaratan pelaksanaan perkuleghan, seperti lmang pengantin sebanyak sepuluh batang,lmang untuk kepala desa sepuluh batang (lmang palayan) beserta beras atau yg lain-lain.
Para ibu-ibu yang ikut mempelai ke masjid.......
          Dan diserahkan langsung pada pengentue adat (pemangku adat) laki-laki kepada sepokok rumah. Jumlah lmang yang di bawah adalah 75 batang dan lmak manis (atau gula campur kelapa parut yang di masak). Di ibatkah (dibungkus) dengan daun pisang.
          Kemudian lmang 10 tadi diikat dan kepala nya dibungkus dengan daun pisang,
Mempelai bersiap unt. Ijab kabul......
serta di beri rambut supaya enak dilihat, dan di kasih minyak.
          Begitu juga lemang palaian di ikat dan di balut dengan daun pisang kepalanya, dan di beri rambut-rambut juga. Serta di kasih lmak manis ditempelkan ke dalam lmang sepuluh batang tadi. Sedangkan yang lainnya di potong-potong juga diikat. Dan diserahkan oleh pengentue laki-laki kepada pengentue penanti.
           Pengentue penanti menerima penyerahan dari pihak menda (pemangku adat) dari pihak laki-laki. Pihak perempuan menyambutnya dengan memberikan minuman beserta makanan ringan ala kadarnya kepada para tamu adat serta pengantin.
            Setelah selesai makan dan minum baru melaksanakan pelaksanaan akad nikah.
Penandatanganan buku nikah/persyaratan,,,,,,
Mempelai sedang me-ngucapkan ijab kabul....
           Setelah pengucapan akad nikah selesai biasa nya sebelum pulang ada suatu tradisi yang dilakukan yaitu berkeliling di masjid sambil salam-salaman, disertai dengan menyanyi kan sholawat. Setelah itu baru lah kembali ke ruma.
            Dan untuk pembagian lmang tadi di berikan pada ketua penanti lalu diserahkan kepada ketua kerja (dase) di pihak perempuan. Para dase lah yang membagi atau yang memberikan lmang beserta bungkusan kue atau ibatan, Dan di berikan kepada sanak saudara yang berhak atau yang wajib menerimanya.
Salam-salaman di masjid pada saat shalawatan,,,,,,
            Selanjutnya setelah pihak yang menerima lmang beserta bungkusan, diwajibkan untuk memanggil para tamu adat untuk mengajak makan dirumanya atau yang biasa di sebut dengan mantau.
Mempelai pulang dari masjid,,,,,,,,,,,!
            Setelah selesai menjamu para tamu adat pihak yang menerima lemang tadi diwajibkan untuk membalas ibatan atau bungkusan kue kepada sepokok rumah untuk membalas ibatan tadi.

E. Apabila bersamaan dengan aqikah
Pada saat pengajian/marh-bah di waktu aqikah.........
         Pada saat pernikahan biasanya juga sering di barengi dengan aqiqah, apabila dibarengi dengan aqiqah biasanya acara untuk aqiqah dilaksanakan pada malam hari, dan pada acara tersebut dianjutkan dengan mengaji atau pun marhabah. Dan juga ada sebuah benderah yg terbuat dari( klapa muda sbg a las,beberapa lidi sapu sebagai tiang dan dimbah benderah atau pun uang yang di letakkan di ujung lidi sapu tadi).

Anak yang di aqikahkan sedang salaman....
Bendera untuk aqikah (pohon) aqikah........

BAB V
F. Resepsi pernikahan


         PREWEDING
              PREWEDING
Resepsi pernikahan biasanya dilakukan pada keesokan setelah menikah, dan tahap ini merupakan suatu akhir dari semua acara perkawinan. Pada acara ini biasanya dibarengi dengan hiburan yang berupa organ tunggal bagi yang mampu dan bagi yang tidak mampu biasanya hanya dengan jamuan biasa.
            Di saat pagi menjelang re sepsi pernikahan biasanya ada yang namanya para penyambut tamu, dan bertugas untuk menyambut atau menyalami para tamu yang baru sampai.
Penyerahan kado..........
            Dan ditengah resepsi pernikahan biasanya, ada yang namanya pantauan untuk para undangan yang juga biasa disebut (makan beligat). Dan undangan tersebut di bagi menjadi beberapa bagian, keluarga sepokok ruma atau adik sanak yang memantau. Mengajak setiap orang yang di bagi tadi untuk makan ke rumahnya dan menjamu mereka.
            Setelah acara pantauan tadi selesai maka akan di lanjutkan dengan makan prancis pada akhir resepsi dan sekaligus dibarengi dengan hiburan.
            Dan sesudah para undangan makan maka para undangan pun akan berpamitan pulang, dan setiap undangan di berikan ibatan masing-masing.




“PENUTUP”

            Pernikahan adalah suatu tradisi yang tidak lepas dari adat-istiadat maupun berbagai aturan agama, dan pada makalah yang telah kami susun ini adalah sejumlah berbagai aturan adat-istiadat yang terdapat di “PADANG GUCI KABUPATEN KAUR”.
            Dan di dalam penelitian yang kami lakukan atau kami amati, ternyata pada adat- istiadat di padang guci kabupaten kaur pada saat pernikahan, tidak perna lepas dari berbagai peraturan yang telah di tegakkan dari dulu hingga sekarang dan tidak terlalu banyak berubah. Hanya saja ada beberapa kebiasaan yang telah berubah.
            Sampailah kita pada akhir makalah ini. Bila ada permasalahan yang belum kalian pahami pada seluruh isi makalah ini, jangan segan untuk membacanya sekali lagi dan apabila memang belum bisa di pahami maka bisa ditanyakan pada kelompok kami selaku yang telah menyusun makalah ini.
            Sebagai penyusun kami senang sekali dapat menyusun makalah ini dan dapat berbagi pengetahuan dengan teman-teman semua. Dan apabilah banyak terapat kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf, maklum saja makalah yang kami susun ini adalah sebuah pelajaran bagi kami.














~“INDEX”~


Z .Buak.........................................”Suatu masakan yang terbuat dari beras ketan yang di campur                                                                          dengan gula dan telah dimasak”
Z.Beije......................................... “Bermusyawarah dalam membahas sesuatu”
Z.Dase........................................ “Seseorang yang memimpin dalam acara suatu resepsi pernikahan     .                                                              pada adat istiadat padang guci”
Z.Ibatan..................................... “Bungkusan dengan isi kue dan makanan ringan”
Z.Juada...................................... “Pisang yang digoreng”
Z.Kagu’an................................... “Acara pernikahan”
Z.Kapugh.................................. “benda yang berasal dari kulit liling di bakar”
Z.Lmang................................... “masakan yg terbuat dari beras ketan yang di masukkan di bambu          .                                                           dan di bakar”
Z.Lmang palayan..................... “Lmang sebanyak sepuluh batang untuk kepala desa”
Z.Lmak manis.......................... “klapa yg diparut dicampur dengan gula dan di masak”
Z.Mbaku................................. “daun tembakau yang dikeringkan”
Z. Menda................................ “Tamu yang mendampingi penganten”
Z.Meja prancis....................... “meja makan untuk para undangan”
Z.Ngelaghai rasan.................. “lamaran pertama ke ruma calon penganti perempuan”
Z.Nunggalkah adik sanak....... “mengumpulkan keluarga untuk membahas sesuatu”
Z.Pengujung.......................... “panggung untuk acara resepsi pernikahan”
Z.Tungking........................... “benda dgn isi(sirih,kapur,gambigh,pinang,mbaku)”





PDAFTAR ISIC

Kata pengantar....................................................................................(vi)
Pendahuluan........................................................................................(1)
Latar belakang......................................................................................(2)
Bab. I .....Pembahasan!                                                                                                                                  A. Ajakan untuk menikah.........................................................(3)                                             
Bab. II                                                                                                                                                 B. Ngelaghai rasan (lamaran pertama).....................................(4)                                                        C.Ngantatkah rasan (lamaran ke dua)......................................(5)
Bab. III                                                                                                                                                            D.Nunggalkah adik sanak..........................................................(6)
Bab. IV                                                                                                                                                            E.Acara pernikahan...................................................................((7))
Bab.V                                                                                                                                                  F.Resefsi pernikahan..................................................................(8)
Penutup...................................................................................................(9)
Index........................................................................................................(10)

by efson. BUDAYA MERUPAKAN SIMBOL SUATU DAERAH,
SO JAGALAH BUDAYA DAERAH KALIAN





























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentar yang sewajarnya........!!!!terimakasih.